Nama Rohmat Saripudin, NIM: 141100319. Judul Skripsi: Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur (Analisis Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 33/Pdt.P/2017). Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, diatur mengenai usia perkawinan.
Karenausia 19 tahun itu masa-masa setelah remaja, sebelum tahun 2019 perempuan boleh menikah setelah usia 16 tahun, tapi untuk hari ini sudah tidak bisa dan kalaupun ingin melangsungkan pernikahan kurang dari umur 19 tahun orang tua harus meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup
PersyaratanDispensasi Nikah : Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada) Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 6.000,- di Kantor Pos. Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong) Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur.
Padadasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ketentuan ini, maka kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan.
wkCEzO2. Ilustrasi pernikahan. Foto Istimewa Sentani Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama Sentani, Ahmad Zuhry menjelaskan untuk mendapatkan dispensasi juga harus melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Ketua Pengadilan Agama Sentani, Ahmad Zuhry. “Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah” katanya saat ditemu Rabu 11/05. Seperti yang diketahui baru-baru ini ada perubahan mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan dimana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur lebih detail mengenai Perkawinan, salah satunya mengenai batasan umur atau usia seseorang untuk menikah. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, perkawinan tersebut dapat diizinkan dengan berbagai persyaratan serta prosedur tertentu. Pengaturan batasan umur seseorang dapat dilihat pada Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. “Perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.” katanya Lebih lanjut dikatakannya, tujuan ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka. Kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan. Berdasarkan ketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 sembilan belas tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 enam belas tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah. Sementara di Pasal 7 ayat 2 jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon. Maka, dalam hal ini kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan “Dispensasi Nikah” ke Pengadilan, bagi yang beragama Islam muslim mengajukan ke Pengadilan Agama PA, dan bagi yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri PN untuk melaksanaan perkawinan dibawah umur. Ai SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH KE PENGADILAN Surat Permohonan/ Gugatan rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk Fotocopy KTP para Pemohon Orang Tua Fotocopy Surat Nikah Pemohon Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati Surat Penolakan dari KUA Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA N1 Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai Persyaratan nomor 2 – 6 di Nazegelen dimeterai dan cap POS Membayar Panjar Biaya Perkara.
Kompas TV regional berita daerah Jumat, 18 September 2020 1522 WIB BLITAR, - Sejak Januari lalu jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Blitar meningkat tajam. Tercatat hingga bulan Agustus 2020 ada 408 permohonan dispensasi nikah yang diajukan. Jumlah tersebut meningkat 2 kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 245 permohonan. Sementara itu dari 408 anak yang mengajukan dispensasi nikah 20 persennya telah hamil terlebih dahulu. Menurut Pengadilan Agama Blitar peningkatan dispensasi nikah itu terjadi akibat adanya undang- undang perkawinan yang baru. Dimana syarat pernikahan mewajibkan calon mempelai harus berumur 19 tahun. Sementara itu menurut Kementerian Agama Kabupaten Blitar peningkatan jumlah dispensasi nikah ini akibat kurangnya pengawasan orang tua. Kemenag mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi kegiatan putra putrinya terutama soal pergaulan serta penggunaan gadget. Kasus pernikahan anak di bawah umur di wilayah Blitar sejak tahun 2017 lalu terus mengalami peningkatan. Pemerintah daerah kini tengah gencar melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini di masyarakat luas. Blitar Pernihakan Anak Pengadilan Agama BeritaKediri Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
biaya dispensasi nikah dibawah umur